Kasus Hacking di Indonesia
00.31
Unknown
,
0 Comments
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani
Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta
berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di
http://tnp.kpu.go.id
dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP
KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan
nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai
Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai
Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah
Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya.
Dani menggunakan teknik
SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara
mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April
2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU)
digelar Senin(16/8/2004).
Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website”
Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra
Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2
Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006.
Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data
dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan
tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol
situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai
Golkar dari pulau itu.
Hacker,
adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang
negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus
ini telah melanggar Undang - Undang ITE Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik
orang lain seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dijerat 6 tahun penjara.
0 Response to "Kasus Hacking di Indonesia"
Posting Komentar